Senin, 29 September 2008

Zakat Fithri

Pengertian

Zakat fitri disyariatkan pada tahun hijriyah saat umat Islam diwajibkan melakukan puasa Romadhan, untuk menyucikan diri mereka dari ucapan kotor, perbuatan yang tidak berguna dan berbagai sifat jelek.


Hukumnya

Zakat Fitri itu wajib hukumnya:

"Rasulullah mewajibkan zakt fithri 2,5 kg kurma atau gandum atas setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan yang beragama Islam." (HR. Jamaah)


Benda yang Wajib di Zakati

Jenis benda yang wajib dizakati adalah makanan pokok, di Indonesia pada umumnya adalah beras.


Waktu Mengeluarkan Zakat Fithri



  1. Abu Hanifa, Imam Maliki dan lain-lain berpendapat bahwa waktu pengeluaran zakat fithri setelah terbit fajar pada tanggal satu syawal.

  2. Imam Syafi'i, Ahmad dan lain-lain berpendapat bahwa pengeluaran zakat fithri setelah terbenamnya matahari pada akhir Romadhon.

  3. Beberapa ulama juga berpendapat bawha zakat fithri dapat dikeluarkan dua hari sebelum lebaran dan dibagikan kepada para mustahiq satu hari berikutnya.


Yang berhak menerima zakat fithri.

Disini ada tiga pendapat yaitu:



  1. Zakat fithri itu dibagikan kepada delapan kelompok (surat al-Taubah:60)

  2. Zakat fithri dibagikan kepada 8 kelompok tetapi lebih khusus kepada fakir miskin.

  3. Zakat fithri itu dbagikan hanya kepada fakir miskin.


Hikmah Pensyariatannya.



  1. Zakat fithri sebagai pembersih/penyuci bagi orang yang puasa dari berbagai sifat yang kurang baik seperti sombong, angkuh, kikir, perkataan yang kotor, perbuatan yang tidak berguna.

  2. Zakat fitri membantu orang miskin agar mereka dapat makan dan ikut bergembira pada hari raya.


Aktualisasi Zakat Fithri.



  1. Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa zakat fithri itu dapat dibayarkan dengan uang seharga beras yang berlaku pada saat itu.


  2. Zakat Fitri boleh dikeluarkan untuk membangun tempat ibadah, sekolah, pondok pesantren dan lain-lain asal para fakir miskin telah dipenuhi hak mereka untuk bergembira pada hari raya Idul Fithri.


  3. Diantara fungsi zakat fithri ialah merubah kondisi fakir miskin dari mustahiq menjadi muzakki, untuk mencapai tujuan tersebut perlu dikembangkan zakat tersebut menjadi model usaha bagi mereka dengan bimbingan para ulama, ilmuwan, amil zakat pendapatan itu dapat dilaksanak setelah kebutuhan mereka untuk bergembira pada hari raya sudah terpenuhi.

Tidak ada komentar: