Senin, 29 September 2008

Zakat Fithri

Pengertian

Zakat fitri disyariatkan pada tahun hijriyah saat umat Islam diwajibkan melakukan puasa Romadhan, untuk menyucikan diri mereka dari ucapan kotor, perbuatan yang tidak berguna dan berbagai sifat jelek.


Hukumnya

Zakat Fitri itu wajib hukumnya:

"Rasulullah mewajibkan zakt fithri 2,5 kg kurma atau gandum atas setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan yang beragama Islam." (HR. Jamaah)


Benda yang Wajib di Zakati

Jenis benda yang wajib dizakati adalah makanan pokok, di Indonesia pada umumnya adalah beras.


Waktu Mengeluarkan Zakat Fithri



  1. Abu Hanifa, Imam Maliki dan lain-lain berpendapat bahwa waktu pengeluaran zakat fithri setelah terbit fajar pada tanggal satu syawal.

  2. Imam Syafi'i, Ahmad dan lain-lain berpendapat bahwa pengeluaran zakat fithri setelah terbenamnya matahari pada akhir Romadhon.

  3. Beberapa ulama juga berpendapat bawha zakat fithri dapat dikeluarkan dua hari sebelum lebaran dan dibagikan kepada para mustahiq satu hari berikutnya.


Yang berhak menerima zakat fithri.

Disini ada tiga pendapat yaitu:



  1. Zakat fithri itu dibagikan kepada delapan kelompok (surat al-Taubah:60)

  2. Zakat fithri dibagikan kepada 8 kelompok tetapi lebih khusus kepada fakir miskin.

  3. Zakat fithri itu dbagikan hanya kepada fakir miskin.


Hikmah Pensyariatannya.



  1. Zakat fithri sebagai pembersih/penyuci bagi orang yang puasa dari berbagai sifat yang kurang baik seperti sombong, angkuh, kikir, perkataan yang kotor, perbuatan yang tidak berguna.

  2. Zakat fitri membantu orang miskin agar mereka dapat makan dan ikut bergembira pada hari raya.


Aktualisasi Zakat Fithri.



  1. Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa zakat fithri itu dapat dibayarkan dengan uang seharga beras yang berlaku pada saat itu.


  2. Zakat Fitri boleh dikeluarkan untuk membangun tempat ibadah, sekolah, pondok pesantren dan lain-lain asal para fakir miskin telah dipenuhi hak mereka untuk bergembira pada hari raya Idul Fithri.


  3. Diantara fungsi zakat fithri ialah merubah kondisi fakir miskin dari mustahiq menjadi muzakki, untuk mencapai tujuan tersebut perlu dikembangkan zakat tersebut menjadi model usaha bagi mereka dengan bimbingan para ulama, ilmuwan, amil zakat pendapatan itu dapat dilaksanak setelah kebutuhan mereka untuk bergembira pada hari raya sudah terpenuhi.

Kamis, 25 September 2008

Mecca atau Makkah ?

Diakhir bulan suci ini (Ramadahan 1429 H) saya mendapatkan sebuah SMS yang memberikan ‘pencerahan’ tentang makna dari sebuah kata yang sering kita pakai sehari-hari dalam berkomunikasi dengan bahasa Inggris. Awalnya saya memang menganggap SMS itu biasa saja karena nomor Hp.-nya yang tidak saya kenal, selain itu diakhri kalimat pengirim minta agar isi SMS nya di forward ke rekan-rekan sesama muslim untuk  sekedar mengetahui. (dan yang menarik lagi sms ini hamper mirin sp yang pernah saya baca di blog tetangga di http://abdulrahmanarif.wordpress.com/2008/02/28/origins-of-mecca-mohd-and-mosque/ )

SMS itu menjelaskan arti beberapa kata yang sering dipakai dalam komunikasi sehari-hari. Contohnya kata mosque untuk menerjemahkan kata masjid, kita disarankan tetap menggunakan kata masjid dalam bahasa Inggris, karena kata mosque di konotasikan dengan mosquitos, yang artinya nyamuk. Kata Muhammad dalam bahasa inggris sering di singkat dengan kata Mohd., kita sebaiknya tetap menulis dengan lengkap Muhammad, karena kalau menulis Mohd saja itu artinya “a dog with abig mouth” (anjing dengan mulut yang besar).  Kata lain yang juga diharapkan untuk ditulis atau dipakai dengan tepat adalah penyingkatan kata Assalamu’alaiku, kata tersebut sering di singkat dengan Ass. (=keledai/pantat) olehkarena itu singkatlah dengan Asslm. Atau tulis saja lengkap Assalamu’alaikum, kemudian kata Mekah sering diterjemahkan dengan Macca (=hause of wines/ rumah tempat minum anggur) maka jika inggin menginggriskan tulis saja dengan kata Makhah. Makhah al Mukaromah itu Rumah Allah SWT (Baitullah) bukan rumah unutk tempat minum-minuman.

Pembaca yang budiman dari penjelasan tersebut dapatlah kiranya kita memperhatikan lagi untuk menggunakan kata atau singkatan dengan lebih tepat. Bagaimanapun juga kalau singkatan atau istilah itu artinya memang seperti tersebut diatas kita tentunya menjadi merasa tidak enak jika kita masih menggunakannya dengan salah. Kalau toh pembaca masih meragukan arti dari kata-kata tersebut tidak ada jeleknya jika kita melihat dari sisi positifnya ajakan si pengirim SMS. Saya yakin bahwa si pengirim SMS berniat baik kepada kita dengan memberikan sekedar pencerahan terhadap yang belom kita ketahui dan mengajak kita berhati-hati dengan segalaupaya untuk “melecehkan” agama islam.

Karena dijaman seperti ini apa saja bisa terjadi dan hanya orang yang selalu ingat dan berhati-hati yang akan beruntung. Masih ingatkah dengan kalimat “besok emben bakal ono jaman kang diarani jaman edan, sopo sing ora ngedan ora keduman, nangin sak bejo bejane wong kang edan isih bejo wong sing eling lan waspodo.”  (Besok akan datang jaman yang dinamakan jaman gila, orang yang tidak ikut ngegila tidak akan kebagian, tapi seberuntung beruntungnya orang yang ikut ngegila masih beruntung orang yang selalu ingat, dan selalu berhati-hati dalam melangkah).

Apakah pemilihan kata mosgue, Ass., Mohd. dan Macca itu disengaja atau tidak, waallahu’alam bishawab.